Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat melantik pejabat eselon I Kementerian Perindustrian di Ruang Garuda, Kantor Kemenperin, Senin (3/3/2014).
Pejabat yang dilantik menjadi Eselon I adalah Ir. Syarif Hidayat, M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dilantik menjadi Inspektur Jenderal. Sementara itu, Dr. Ir. Imam Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri menggantikan Dedi Mulyadi.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pengisian jabatan-jabatan Eselon I yang kosong dan melakukan mutasi terhadap Eselon II yang telah menduduki jabatan tertentu lebih dari 5 tahun.
Hal ini dilakukann guna penyegaran dan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun pelantikan ini dilakukan di awal tahun agar pejabat baru dapat lebih optimal menyelesaikan program-program pembangunan industri di tahun 2014.
Menperin mengatakan, pejabat Eselon I dan Eselon II berperan penting dan strategis karena merupakan penggerak utama dalam organisasi Kementerian Perindustrian yang akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional.Dengan disahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, masih ada tugas berat yang harus segera diselesaikan agar Undang-Undang tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
Ada beberapa tantangan dan tugas utama yang dihadapi, a.l mendorong dan meningkatkan kinerja industri nasional, terutama terkait dengan ketergantungan yang semakin tinggi terhadap impor bahan baku, bahan penolong maupun barang modal. Kemudian, mempercepat pelaksanaan program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mineral, batubara, migas dan agro.
Selain itu, menyelesaikan 16 Rancangan Peraturan Pemerintah, 5 Rancangan Peraturan Presiden dan 14 Rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Diharapkan semua ketentuan turunan dari Undang-Undang tersebut dapat diselesaikan pada periode Kabinet Indonesia bersatu ke dua,” kata Hidayat dalam sambutannya, Senin (3/3).