Bisnis.com, JAKARTA—Separuh lebih dari masyarakat di Indonesia tinggal di kawasan perkotaan saat ini.
Bila melihat hitungan dari Bappenas, pada 2010 terdapat sekitar 120 juta penduduk atau 50% menghuni perkotaan.
Jumlah tersebut diproyeksikan akan tumbuh, di mana sekitar 67,7% penduduk tinggal di kota pada 2025.
“Karena itu, pemenuhan hak bermukim akan semakin berat karena krisis perkotaan yang terjadi,” kata Kepala Pusat Kajian Kebijakan Perumahan Rakyat (PUSPERKIM ) Universitas Gadjah Mada Budi Prayitno, Jumat (28/2/2014).
Kondisi ini akan diperparah dengan belum memadainya regulasi yang ada saat ini.
Dalam Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perkotaan, jelasnya, belum bisa menjawab berbagai persoalan tersebut.
Dia menjelaskan hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial-ekonomi dan terjadinya penurunan kualitas lingkungan perkotaan.