Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersikeras menyerahkan otoritas sertifikasi halal kepada BPOM, meski rencana tersebut ditentang MUI, lembaga yang selama ini mengeluarkan sertifikat produk halal di Indonesia.
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan saat ini ada dua perdebatan besar mengenai rencana sertifikasi halal, yaitu terkait dengan kewajiban sertifikasi dan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat.
Dia mengatakan pemerintah ingin agar sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawas peredaran makanan nasional.
Kebijakan tersebut, jelasnya, untuk menghindari kecemburuan organisasi massa lain jika pemerintah menyerahkan kewenangan sertifikasi halal kepada LP-POM MUI.
“Kalau diberikan otoritas itu kepada MUI, ormas lain ngiri. NU juga mau, Muhammadiyah mau,” kata Suryadharma di Istana Kepresidenan, Kamis (27/2/2014).
Namun, Menag memaparkan MUI masih ngotot ingin melanjutkan peran sebagai lembaga penerbit sertifikasi halal setelah sertifikasi halal ditetapkan oleh UU.
“Sudah [berdiskusi dengan MUI]. Bukan ditolak, tetapi belum ada titik temu. Pemerintah itu kan pelaksana UU, tidak ada ormas sebagai pelaksana UU,” katanya.
Selain ototoritas sertifikasi halal, pemerintah dengan MUI juga masih belum sepakat mengenai wajib atau tidaknya sertifikasi produk halal.
“Pemerintah pada posisi para produsen, daftarkan dengan sukarela, sementara MUI itu minta mandatory,” kata Suryadharma.