Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Turun Drastis

Demi menggenjot ekspor dalam negeri, pemerintah memproyeksikan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) setidaknya mencapai 750 perusahaan, atau dua kali lipat dari jumlah perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas KITE.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Demi menggenjot ekspor dalam negeri, pemerintah memproyeksikan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) setidaknya mencapai 750 perusahaan, atau dua kali lipat dari jumlah perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas KITE.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE saat ini tercatat 394 perusahaan, atau jauh berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang pernah menyentuh 966 perusahaan.

“Melambatnya ekonomi dunia, khususnya ekspor ke negara-negara tradisional membuat minat ekspor sedikit berkurang. Oleh karena itu, kami ingin menggenjot lagi minat ekspor para pengusaha dengan fasilitas KITE yang sudah direvisi,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (23/2/2014).

Dia mengaku Ditjen Bea dan Cukai bersama instansi lainnya tengah menyosialisasikan fasilitas KITE tersebut ke kota-kota besar di Tanah Air antara lain Semarang, Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Belawan dan lain sebagainya.

Menurutnya, fasilitas KITE yang telah direvisi tersebut cukup banyak menarik minat para pengusaha. Bahkan, sambungnya, tercatat 5 perusahaan di Semarang sudah mulai serius untuk mendapatkan fasilitas KITE tersebut.

“Antusias para pengusaha tinggi sekali. Itu terbukti dari kunjungan para pengusaha yang sangat banyak, ketika kami menggelar acara promosi soal fasilitas KITE. Pengusaha tertarik akan fasilitas KITE yang membebaskan pajak pertambahan nilai [PPN],” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah merevisi aturan KITE guna mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan. Salah satu pokok kebijakan yang diubah antara lain PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dipungut.

Sebelum direvisi, penerima fasilitas KITE harus membayar PPN dan PPnBM di muka, yang kemudian dapat direstitusi. Namun pada praktiknya, restitusi baru dikembalikan 1-2 tahun kemudian sejak tanggal pengajuan sehingga mengganggu cash flow eksportir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper