Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDB Siap Putihkan Pinjaman Terdampak Bencana

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) akan menjadwal ulang maupun penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terkena bencana alam erupsi Gunung Kelud di Jawa Timur, Sinabung di Sumater Utara, dan banjir bandang di Sulawesi Utara.
Pemutihan pinjaman mengacu pada ketentuan hukum /bisnis.com
Pemutihan pinjaman mengacu pada ketentuan hukum /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengagendakan penjadwalan ulang maupun penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terkena bencana erupsi Gunung Kelud di Jawa Timur, Sinabung di Sumater Utara, dan banjir bandang di Sulawesi Utara.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemas Danial, mengatakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimaksud adalah debitor lembaga penyalur dana untuk pelaku usaha sektor riil.

Ditegaskan, meski ada rencana penjadwalan ulang maupun pemutihan kredit debitor, namun tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai otoritas pengelola keuangan negara.

”Tota dana yang kami salurkan kepada UMKM di wilayah Erupsi Gunung Kelud melalui 67 koperasi mencapai Rp120 miliar. Operasional koperasi tersebut berada di Kabupaten Blitar, Kediri, dan Malang,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).

Bagi UMKM yang diketahui kehilangan seluruh usaha dan harta bendanya, ada peluang tindakan yang dilakukan pemutihan.  Namun harus disertai rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM  setempat, Pemerintah Daerah, dan pihak kepolisian.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, LPDB akan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan. Sedangkan skema kedua yang diambil bagi UMKM yang kehilangan separuh dari asetnya, kembali mendapat fasilitas pembiayaan baru.

Bagi koperasi yang juga mengalami musibah bencana erupsi Gunung Kelud dan Sinabung serta banjir bandang di Sulawesi Utara, juga mendapat perhatian dari LPDB. Jika koperasi yang mengakses dana untuk simpan pinjam, diberi kelonggaran masa kredit untuk 5 tahun.

Jika modal yang diakses ke LPDB dipergunakan untuk investaasi, maka jangka waktunya bisa sampai 8 tahun.  Kebijakan yang ditempuh LPDB, kata Kemas Danial, cukup bijaksana. Sebab, bunga kredit juga bisa lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman reguler.

Namun belum ada laporan berapa jumlah UMKM maupun nilai kerugian yang dialami untuk korban erupsi Gunung Sinabung dan banjir bandang Sulawesi Utara.

”Yang pasti, kebijakan yang diputuskan Kementerian Keuangan terkait dengan penjadwalan kembali utang maupun penghapusan. Sedangkan kebijakan LPDB hanya pada penetapan suku bunga, karena kami memang diberi otoritas untuk itu.”

Meski belum ada pengajuan rescheduling kredit maupun penghapusan dari debitor LPDB, namun kata Kemas Danial, pihaknya harus mengantisipasi sejak awal. Sebab, tugas ke depan lembaga itu adalah menata kembali kondisi UKMK yang terkena bencana. “Khususnya yang menjadi debitor kami.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper