Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasikan PMK Rokok, Pemerintah Pastikan Tagih Kekurangan Tarif Cukai

Pemerintah akan mengaplikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2013 mengenai hubungan keterkaitan produsen rokok secara tegas dengan terus melakukan penyelidikan.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sejauh ini baru sebagian perusahaan rokok yang secara sukarela mendaftarkan adanya hubungan keterkaitan dengan perusahaan rokok lainnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengaplikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2013 mengenai hubungan keterkaitan produsen rokok secara tegas dengan terus melakukan penyelidikan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sejauh ini baru sebagian perusahaan rokok yang secara sukarela mendaftarkan adanya hubungan keterkaitan dengan perusahaan rokok lainnya.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso memastikan PMK tersebut sudah diimplementasikan sejak diterbitkan akhir tahun lalu.

“Jika ada yang belum secara sukarela mendaftar atau menyerahkan laporan, kami bisa melakukan penyelidikan. Jika di tengah jalan ditemukan ada hubungan keterkaitan, kami akan tarik mundur [pengenaan tarif], sejak dipastikan ada hubungan keterkaitan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Penetapan adanya hubungan keterkaitan antar perusahaan rokok dinilai penting untuk menentukan kelas dari sebuah perusahaan rokok yang berujung kepada penentuan penggolongan tarif cukai.

Dengan PMK ini, Ditjen Bea dan Cukai menghitung akan ada potensi kenaikan penerimaan negara dari cukai rokok.

“Kami yakin perusahaan akan berpikir beberapa kali untuk tak menyatakan adanya hubungan keterkaitan dengan peruahaan rokok lainnya. Ini karena akan ada beban di depan yang akan ditagih dari kekurangan tariff yang mereka bayarkan. Jadi, potensi penerimaan dari PMK ini bisa diamankan,” tuturnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, saat ini ada sekitar 1.130 perusahaan rokok yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, ada hingga 7 perusahaan rokok yang masuk dan ditetapkan dalam golongan I (skala besar), di antaranya PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam, Tbk, PT Djarum dan PT Nodjorono Kudus.

“Kalau untuk perusahaan rokok terbuka, gampang menyelidikinya. Toh, bisa dilihat dari laporan keuangannya. Tanpa itu, mereka kebanyakan sudah secara sukarela mendaftar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper