Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Tax Holiday Dipersingkat, Presiden Hanya Diberitahu

Untuk mempercepat proses pemberian fasilitas insentif tax holiday, pemerintah akan mempersingkat proses birokrasi yang selama dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit.
Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. /bisnis.com
Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mempercepat proses pemberian fasilitas insentif tax holiday, pemerintah akan mempersingkat proses birokrasi yang selama dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan prosedur untuk bisa mendapatkan tax holiday terlalu panjang, dan tengah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan agar diperpendek. Bila sebelumnya pengajuan harus mendapatkan persetujuan dari presiden, ke depan proses tersebut tidak ada lagi.

Jadi, presiden hanya dilaporkan atau diberi pemberitahuan. “Pada intinya, proses diperpendek tanpa harus mengurangi prosedur yang ideal,” kata Hidayat di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan pengajuan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax holiday sebenarnya cukup singkat.

Menurutnya, proses pemberian persetujuan dari Kemenperin memakan waktu 14 hari, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas. Adapun proses di Kemenkeu memakan waktu 30 hari. 

“Seharusnya seperti itu, biasanya di Kemenperin tidak lebih dari 14 hari kami langsung serahkan ke Kemenkeu. Yang membuat agak lambat kemungkinan karena waktunya susah, untuk mengumpulkan tim verifikasi di Kemenkeu sepertinya susah agar hadir semua,” ujar Harris.

Rencananya, prosedur itu akan ubah melalui revisi PMK No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Mengingat banyak kendala administrasi tax holiday, Kemenperin berdiskusi dengan Kemenkeu mengenai relaksasi PMK 130 tahun 2011 agar semua proses bisa dipercepat.

Menurut Harris, sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday.

Ketiga perusahaan itu a.l PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi US$145 juta, dan PT Unilever Oleochemical Indonesia dengan investasi Rp1,2 triliun. Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun juga resmi mendapatkan insentif tax holiday

Adapun dua perusahaan yang diproses pengajuannya sejak tahun lalu yakni PT Indorama Polichem Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (PT OKI). Harris mengatakan pengajuan usulan OKI sudah masuk dan dibahas tim teknis komite verifikasi Kementerian Keuangan.

“Indorama juga sedang diproses di Kemenkeu. Kemudian, Caterpillar usulannya sudah masuk ke Kemenperin,” tambah Harris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper