Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menegaskan tidak akan memberikan subsidi untuk rumah tapak yang dibangun di area persawahan produktif.
Menpera Djan Faridz mengatakn langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi berkurangnya kawasan persawahan yang menunjang ketersediaan bahan pangan di masa yang akan datang.
Untuk itu, jelasnya, kementerian tengah menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang akan mengatur pemanfaatan lahan untuk kawasan perumahan.
“Ke depan, kami tidak akan memberikan subsidi untuk rumah yang dibangun pengembang di area sawah produktif di daerah lumbung padi di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (5/2/2014).
Dia menuturkan pemanfaatan tanah di daerah persawahan pada sejumlah daerah kerap menimbulkan masalah kelangkaan lahan untuk tanaman padi.
Oleh karena itu, sambungnya, kementerian akan memberikan pengaturan khusus agar Pemda juga bisa ikut mengantisipasi permasalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel