Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik, Wacana Pengalihan Lahan Industri Kembali Mengemuka

Wacana pengalihan pemanfaatan lahan ke daerah lain oleh sejumlah industri dinilai dapat kembali mengemuka seiring dengan penaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 dan I4.
Adanya kebutuhan lahan akhirnya dapat juga mengakibatkan pergeseran pengembangan lokasi kawasan industri yang baru. /bisnis.com
Adanya kebutuhan lahan akhirnya dapat juga mengakibatkan pergeseran pengembangan lokasi kawasan industri yang baru. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pengalihan pemanfaatan lahan ke daerah lain oleh sejumlah industri dinilai dapat kembali mengemuka seiring dengan penaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 dan I4.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan penaikan TTL yang sangat tinggi untuk golongan industri I3 dan I4 pada Mei 2014 akan memberatkan kalangan industri manufaktur sebab pada tahun lalu sudah terjadi kenaikan yang cukup tinggi.

Hal tersebut, jelasnya, akan sangat memberatkan kalangan industri yang menggunakan daya listrik besar, antara lain industri peleburan logam dan industri keramik, sebab akan secara signifikan meningkatkan biaya produksi dan berujung pada terganggunya kegiatan produksi.

“Prosentase kenaikan ini sangat besar dan hanya diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi target anggaran pemerintah. Dari sini terlihat bahwa pihak pemerintah dan DPR tdk terlalu memikirkan keberlangsungan dan daya saing industri manufaktur nasional,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (22/1/2014).

Lebih lanjut, dia menuturkan penaikan tersebut secara langsung tidak akan memengaruhi peralihan pemanfaatan lahan industri ke daerah lain, sebab penaikan tersebut akan berlaku di semua daerah.

Walaupun begitu, dia memprediksi bila rencana tersebut dikaitkan dengan pengaruh kenaikan dari faktor-faktor produksi lain, seperti upah tenaga kerja, perusahaa tertentu akan mempertimbangkan wacana peralihan tersebut guna menekan biaya produksi.

“Jadi yang bergeser adalah perusahaan industrinya. Adanya kebutuhan lahan akhirnya dapat juga mengakibatkan pergeseran pengembangan lokasi kawasan industri yang baru,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati penaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 (naik 38,9%) yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia dan I4 (64,7%) secara bertahap setiap 2 bulan, terhitung mulai 1 Mei 2014 sampai dengan Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper