Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Siapkan Perda Bawah Tanah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan pengaturan pemakaian ruang di dalam bumi, yang akan disusun dalam peraturan daerah.
 Jakarta Lengang/Bisnis
Jakarta Lengang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan pengaturan pemakaian ruang di dalam bumi, yang akan disusun dalam peraturan daerah.

Hal itu dilakukan guna mendukung proses pengembangan kawasan Ibu Kota, terutama di area-area yang dilewati jalur mass rapid transit (MRT).

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan pembuatan stasiun MRT di atas maupun di bawah tanah sudah diatur dan telah dilakukan proses studi dalam bentuk UDGL (Urban Design Guide Line), yang ditetapkan dalam peraturan gubernur pada 2011 lalu.

Sedangkan properti-properti yang ada di luar stasiun, tuturnya, dimungkinkan akan dikembangkan pula di bawah tanah, yang diatur dalam peraturan tersendiri mengenai tata cara pembangunan ruang di dalam bumi.

Dia menuturkan pergub tentang tata pemakaian ruang di dalam bumi sudah ada saat ini, hanya belum mendetail, sehingga diperlukan ketentuan lain sebagai pedoman pelaksaannya.

“Pergub yang ada belum komprehensif. Belum menjangkau semua ketentuan dan masih mengambang,” jelasnya seperti yang dimuat dalam Harian Bisnis Indonesia, Kamis (23/1/2014).

Hal utama yang harus dipastikan adalah aturan mengenai hak kepemilikan ruang di dalam bumi. Artinya, dalam kedalaman berapa meter yang menjadi kepemilikan pemerintah atau hak masyarakat.

“Masyarakat kan memiliki hak kepemilikan atas tanah yang di atas. Kalau yang di bawah tanah seperti apa. Ada hak masyarakat juga di dalamnya. Tapi yang perlu diatur adalah sampai kedalaman berapa,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak memiliki atas ruang yang berada di bagian dalam bumi, selama area tersebut masih berada dalam satu area yang sama dengan bidang tanah yang dimilikinya.

Untuk saat ini, baru diatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kebutuhan basement.

Sementara untuk fungsi-fungsi lain, belum ada ketentuan yang mendasarinya. Pemprov menargetkan proses penyusunan perda tentang itu dapat dilakukan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper