Bisnis.com, JAKARTA - Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri menengah industri I3 yang merupakan perusahaan terbuka dan golongan pelanggan industri besar I4 secara bertahap setiap 2 bulan terlalu memberatkan.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan kenaikan tarif listrik 38% untuk I3 perusahaan terbuka dan 64,7% untuk I4 terlalu tinggi. Bila dilakukan secara bertahap, pihaknya meminta agar dilakukan dalam jangka waktu 2-3 tahun.
"Kalau mau sampai 64%, kami minta diperpanjang sekitar 2-3 tahun, jangan 1 tahun. Kalau tidak, habis industri dalam negeri," kata Sofjan ketika dihubungi Bisnis, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, saat ini industri sudah cukup terbebani dengan adanya kenaikan upah minimum regional (UMR), kenaikan harga gas, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS, dan hambatan lainnya. Bila pemerintah tetap menjalankan keputusan ini, kata Sofjan, sudah dipastikan akan banyak perusahaan yang berhenti.
Selain itu, dia juga menilai, kenaikan tarif listrik golongan pelanggan I3 perusahaan terbuka tidak masuk akal. "Tentu tidak fair, mereka usahanya sama, mengapa dibedakan. Perusahaam terbuka seharusnya mendapatkan fasilitas, tetapi malah diberi "hadiah" seperti ini," tambah Sofjan.
Dampak lainnya, tambah Sofjan, akan banyak perusahaan yang lebih memilih mengimpor dibandingkan harus melakukan kegiatan produksi. "Ada satu perusahaan petrokimia yang mau tutup karena tidak bisa bersaing dengan China. Barang impor dari China lebih murah, dalam negeri jadi tidak kompetitif. Untuk ekspansi juga jadi terhambat, pasti pada milih tutup."
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso mengatakan kenaikan tarif listrik tidak boleh dilakukan dengan persentase yang tinggi. "Karena komposisi biaya listrik itu sekitar 15%-20% di pabrik semen. Bagi yang tidak punya pembangkit ya tentunya akan pengaruh ke harga jual. Namun, sampai saat ini belum ada data dari PLN naiknya berapa Mei, masih dalam perhitungan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel