Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengusaha memastikan insentif yang diberikan pemerintah kepada 80 perusahaan industri padat karya guna membantu cash flow perusahaan tidak memberikan banyak manfaat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan sebagian besar perusahaan yang mendapatkan insentif adalah perusahaan sepatu dan tekstil. Selebihnya, seperti industri mainan dan industri furnitur tidak banyak.
"Setelah ini, banyak yang tidak minta lagi karena memang tidak berfaedah. Ini kan hanya menunda bantuannya, penundaan pembayaran cicilan pajak, pajak perusahaan PPh 36, dicicil dengan Pph 25. Kemudian, PPh 25 cicilan diperkecil, dilunasinnya menggunakan PPh 29," kata Sofjan ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (20/1).
Menurutnya, pengusaha enggan meminta insentif ini lantaran selain tidak begitu memberikan manfaat, syarat dan administrasi yang harus dipenuhi jauh lebih menyulitkan.
"Sudah yang didapat tidak berpengaruh, tidak menyelesaikan masalah juga, tetapi syaratnya ruwet sekali," tambah dia.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu disebutkan industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang.
Kemudian, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Adapun jenis industri padat karya yang dimaksud meliputi enam jenis industri, antara lain industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.