Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM: Masih 8% Produk Beredar Tanpa Label

Pelanggaran terkait pencantuman label produk pangan yang beredar di Indonesia hingga 2013 tersisa 8% sejak diwajibkan pada 2012

Bisnis.com, JAKARTA--Pelanggaran terkait pencantuman label produk pangan yang beredar di Indonesia hingga 2013 tersisa 8% sejak diwajibkan pada 2012 .

Adapun pelanggaran serupa pada 2012 tercatat 23% dari total produk pangan beredar.

Plt Deputi bidang Pengawasan Kemanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan sosialisasi bahwa semua produk harus menggunakan label dan memuat penjelasan dengan Bahasa Indonesia sejak sekitar 2012.

“Dulu pas jamannya Bu Luki (Lucky S Slamet, Kepala BPOM sebelumnya). Kami kumpulkan semua importir di sini. Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2013, semua produk pangan yang masuk harus dicantumkan label berbahasa Indonesia. Nah, produk yang tidak memenuhi syarat tersisa 8% pada 2013,” paparnya, Rabu (8/1/2014).

Dia menjelaskan semua produk makanan olahan yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI).

Selain itu, pihaknya bakal melakukan uji petik terhadap produk impor yang tersimpang di gudang importir.

“Kemudian kami kerjasama dengan bea cukai. Benar atau tidak produk sudah dilabeli dalam bahasa Indonesia,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Roy A Sparringa mengatakan semua produk yang beredar di dalam negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia.

“Sesuai aturan, semua produk yang masuk ke Indonesia harus berlabel bahasa Indonesia. Kalau ada pelanggaran ya tidak boleh beredar. Tindakan kami, memusnahkan produk atau kami lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, semua produk harus menggunakan label dan memuat penjelasan dengan Bahasa Indonesia.

Untuk yang telah teraktivasi, tapi label tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, produsen atau importir harus melakukan penyesuaian label secara benar dan bertahap paling lama 6 bulan.

Anjuran sesuai dengan Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009 jo. Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.

Ketentuan itu mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Dan kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2010.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper