Bisnis.com, JAKARTA - Selama 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 526 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Sebanyak 130 kasus diantaranya ditindaklanjuti dengan pro-justitia, dan 396 kasus lainnya dengan pemberian sanksi administratif.
"Baru 130 pro-justitia, 17 perkara di antaranya yang sudah mendapat putusan pengadilan, dengan putusan tertinggi berupa pidana penjara 2,5 tahun," kata Kepala Badan POM Roy A. Sparringa, Rabu (8/1/2014).
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian terhadap penyalahgunaan obat selama 2013, jelas Roy, Badan POM telah membatalkan izin edar obat jadi Calmlet (2 mg), Dekstrometorfan sediaan tunggal, dan Karisoprodol.
Selama 2013, lanjutnya, Badan POM juga telah melakukan 23 kali pemusnahan obat dan makanan ilegal (termasuk palsu) di sejumlah kota, antara lain, di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Palangka Raya, dan Denpasar.
"Total nilai keekonomiannya mencapai Rp22,5 miliar. Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal," ungkap Roy.