Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Kredit Naik, Penjualan Properti Sedikit Terpengaruh

Kenaikan bunga kredit pada sejumlah bank pada akhir Desember 2013 dinilai tidak terlalu berpengaruh pada penjualan properti.
Proyek Perumahan/Bisnis
Proyek Perumahan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan bunga kredit pada sejumlah bank pada akhir Desember 2013 dinilai tidak terlalu berpengaruh pada penjualan properti.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy menyatakan kenaikan bunga kredit tersebut terutama akan mempengaruhi volume kredit pemilikan rumah (KPR).  

Dengan kenaikan tersebut, jelasnya, konsumen dan investor akan cenderung menahan pembelian rumah atau produk properti lainnya, tetapi pengaruh tersebut tidak akan signifikan.

“Memang itu akan lebih pengaruh ke KPR. Tapi, tidak banyak pengaruh. Bunga kredit yang tinggi juga sudah pernah terjadi sebelumnya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2014).

Di samping itu, jelasnya, para pengembang sudah terlebih dahulu mengantisipasi penaikan bunga kredit sejak Bank Indonesia menaikkan suku bunga (BI Rate). Menghadapi kondisi tersebut, dia menyatakan  para pengembang akan lebih berhati-hati dalam merencanakan dan menjalankan bisnisnya.

Presiden Direktur PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) Nanda Widya mengatakan penaikan bunga kredit hanya berpengaruh 1%-2% bagi penjualan properti. Dia menyatakan pembatasan LTV lebih berpengaruh.

Untuk itu, dia berharap pembatasan uang muka dapat diturunkan hingga 20%. Menurutnya, beberapa pengembang terutama segmen menengah atas dan high end mengalami kesulitan cashflow akibat kebijakan tersebut.

 “Karena pembatasan LTV, pembeli banyak yang menunggu. Itu menyulitkan aliran dana pengembang,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, lebih dari 15 secara bersamaan menaikkan bunga kredit pada Desember 2013. Hal tersebut dipicu oleh kebijjakan Bank Indonesia (BI)   menaikkan suku bunga acuan (BI) sebanyak 5 kali, senilai 175 basis poin (bps).

Adapun, sebelumnya Bank Indonesia  melalui Surat Edaran  No. 15/40/DKMP mengatur penjualan rumah dengan sistem pesan (inden) serta pembatasan uang muka bagi pengajuan KPR kedua dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper