Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Perhiasan Hilang Milik Istri Perwira Polisi Cuma Rp181,5 juta

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan, setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak, total nilai perhiasan emas milik Titi Yusnawati, istri Kasubdit III Narkoba Polda setempat AKBP Idha Endi Prasetyono Rp181,5 juta, bukan Rp19 miliar.
Tempat Pengambilan Bagasi Pesawat/Transtiket
Tempat Pengambilan Bagasi Pesawat/Transtiket

Bisnis.com, PONTIANAK--Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan, setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak, total nilai perhiasan emas milik Titi Yusnawati, istri Kasubdit III Narkoba Polda setempat AKBP Idha Endi Prasetyono Rp181,5 juta, bukan Rp19 miliar.

"Setelah dilakukan penaksiran oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak dengan harga emas perhiasan dan berlian hari ini, totalnya sebesar Rp181,5 juta, bukan senilai Rp19 miliar seperti laporan korban sebelumnya," kata Mukson Munandar dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin (6/1/2014).

Mukson merinci, total nilai emas perhiasan dan berlian yang terdiri dari kalung cincin, gelang dan lainnya Rp155 juta, kemudian ditambah dua jam tangan merk Rolex Rp24 juta, dan satunya lagi yang palsu Rp2 juta atau totalnya Rp181,5 juta.

"Jadi konferensi pers hari ini, untuk meluruskan total nilai perhiasan milik Titi Yusnawati yang sebelumnya dilaporkan hilang senilai Rp19 miliar ketika melakukan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta, pukul 19.00 WIB, Jumat (3/1/2013)," ungkap Mukson.

Sehingga menurut dia, dengan keterangan resmi dari Polda Kalbar itu, telah menggugurkan pelaporan kerugian yang menyatakan Rp19 miliar.

Sementara itu, Direskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran atau terkait laporan korban yang menyatakan, emas perhiasannya hilang senilai Rp19 miliar itu.

"Hak korban atau pelapor yang menyatakan dia mengalami kerugian Rp19 miliar, tetapi setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli ternyata hanya Rp181,5 juta," ujarnya.

Reskrimum Polda Kalbar telah menangkap empat orang pelaku pencurian itu, yakni petugas porter yang tercatat sebagai karyawan Pratita Titian Nusantara selaku grup handling dari maskapai penerbangan Lion Air.

Sebelumnya, Kasubdit III Narkoba Polda setempat AKBP Idha Endi Prasetyono membenarkan perhiasan yang dibawa istrinya hilang saat disimpan dalam koper ketika melakukan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta.

Ia menjelaskan, hilangnya perhiasan itu, baru diketahui saat istrinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.00 WIB.

Dia mengatakan, saat mengetahui perhiasan yang dibawa istrinya hilang, dirinya langsung melakukan pengecekan di Bandara Supadio Pontianak.

Namun perwira Polda Kalbar itu membantah nilai kerugian atas kehilangan barang berharga pribadinya itu mencapai miliaran rupiah.

"Nilainya tidak sebesar itu, sekitar lima ratus jutaan, yakni berupa perhiasan kalung, cincin, gelang. Perhiasan itu rencananya untuk acara kawinan keponakan istri saya di Bekasi," ungkapnya.

Prasetyono menambahkan, perhiasan itu disimpan di dalam koper yang dititipkan pada bagasi pesawat, tetapi kunci koper sudah dirusak saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper