Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan SVLK Bagi UKM Diusulkan 6 bulan

Pelaku usaha mengusulkan penundaan penerapan SVLK bagi sektor UKM cukup 6 bulan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mengusulkan penundaan penerapan SVLK bagi sektor UKM cukup 6 bulan.

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Permebelan Dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono mengatakan adanya penundaan tersebut menandakan pemerintah seakan tidak mempunyai sikap yang jelas. Padahal SVLK menjadi satu-satunya sarana untuk mempermudah masuknya produk kayu ekspor.

"Solusinya, penundaan cukup 6 bulan saja. Percuma jika SVLK sudah diperjuangkan tetapi belum bisa diimplementasikan secara keseluruhan," kata Ambar kepada Bisnis, Minggu (29/12/2013).

Selain itu, pelaku UKM memang belum seluruhnya bisa memperoleh SVLK. Tingginya biaya pengurusan menjadi alasan utama.

Dia menjelaskan biaya pengurusan SVLK bisa mencapai Rp30 juta-Rp40 juta. Nominal tersebut belum ditambah dengan biaya birokrasi lain seperti pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ketenagakerjaan, dan izin usaha yang mencapai Rp60 juta.

Dalam 6 bulan ke depan, pemerintah diharapkan bisa memberikan keringanan pada biaya-biaya tersebut. Bentuk insentif tersebut bisa mendukung seluruh pelaku usaha mempunyai SVLK.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penundaan pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk usaha kecil dan menengah antara 1-2 tahun dari rencana semula pada Januari 2014.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pertimbangan tersebut mencuat setelah adanya kemungkinan kehilangan (opportunity lost) nilai ekspor produk kayu nasional hingga 30% dari keseluruhan. Persentase tersebut merupakan perkiraan nilai ekspor produk kayu dari sektor UKM.

“Kalau nilai ekspor produk kayu non kertas dan bubur kertas mencapai US$4 miliar tahun ini, kita bisa kehilangan US$1 miliar. Itu yang menjadi pertimbangan adanya penundaan penerapan antara 1-2 tahun tersebut,” kata Bachrul kepada wartawan, Jumat (27/12/2013).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan nilai ekspor produk kayu non kertas dan pulp periode Januari-September 2013 mencapai US$3,5 miliar. Adapun, nilai ekspor tujuan negara di kawasan Eropa mencapai US$511 juta, sisanya US$2,99 miliar ke negara lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper