Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia berniat mengajak negara lain untuk menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) impor melalui mutual recognition agreement (MRA).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan melalui MRA, pihaknya bisa sekaligus memperkenalkan sistem legalitas kayu kepada sejumlah negara lain. Hal tersebut bisa menambah pengakuan negara lain terhadap SVLK.
“Intinya, kami mau SVLK bisa lebih dikenal dan diakui oleh dunia. Manfaatnya, kita akan lebih mudah untuk mengekspor produk kayu ke beberapa negara karena MRA ini sifatnya resiprokal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2013).
Dengan adanya MRA, lanjutnya, pengiriman produk kayu tidak lagi memerlukan pemeriksaan ulang setibanya di pelabuhan tujuan karena sudah mempunyai sistem verifikasi yang sama. Kemudahan tersebut bisa meningkatkan kinerja perdagangan pelaku usaha antar negara.
Namun, pihaknya belum menginformasikan kebijakan tersebut kepada negara eksportir. Kemungkinan, pada Januari 2014 setelah regulasi sudah pasti, akan disosialisasikan.
Bachrul mengakui para stakeholder yang terdiri dari importir dan eksportir kayu maupun produk kayu secara umum sudah menyambut baik dan mendukung regulasi tersebut. Regulasi tersebut tidak akan jauh berbeda seperti yang diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor.