Bisnis.com, BANDUNG—Industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat meminta pemerintah memunculkan kembali mekanisme pembayaran SKIM II bagi program subsidi peremajaan mesin sektor TPT.
Ketua Persatuan Paguyuban Tekstil Majalaya (PPTM) Deden Suwega mengatakan pada tahun 2010 SKIM II bagi industri TPT dihapuskan karena pemerintah menganggap selama tiga tahun berjalan penyerapannya rendah yang akhirnya hanya memberlakukan SKIM I.
“Pemberlakukan SKIM I cukup membebani pengusaha. Karena pengusaha harus membeli mesin dengan uang sendiri lalu disubsidi pemerintah,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (27/12/2013).
Sementara untuk SKIM II, pembayaran yang dilakukan dengan sistem sharing antara industri TPT sebesar 25%, kredit komersial dari Lembaga Pengelola Program (LPP) 10%, serta Kementerian Perindustrian 65%.
Pihaknya menilai SKIM II cukup membantu kalangan pelaku usaha, karena uang untuk pembelian mesin dipinjamkan dari bank lalu dicicil pengusaha selama lima tahun.
“Kalau pakai uang sendiri dulu pengusaha keberatan. Jadi, kami minta jika pemerintah kembali menggulirkan program peremajaan mesin harus memunculkan kembali SKIM II,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menilai jika pemerintah menggulirkan kembali peremajaan mesin pada 2014 dikhawatirkan penyerapannya rendah akibat dipicu depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus-menerus.
“Kami hingga saat ini belum mengetahui apakah subsidi peremajaan mesin bagi TPT masih berjalan atau tidak. Kalaupun berjalan, kami pesimistis investasi peremajaan mesin tahun depan terserap banyak. Karena pengusaha saat ini masih memikirkan sektor lainnya seperti penaikan upah dan listrik,” katanya.
Sementara itu, Koperasi Pertekstilan dan Produk Tekstil (Koperintek) Kabupaten Bandung mengharapkan jika pemerintah menggulirkan subsidi peremajaan mesin harus menyentuh kalangan industri kecil.
Ketua Bidang Eksternal Koperintek Kabupaten Bandung Asep Zaenal mengatakan program subsidi peremajaan mesin yang digulirkan pemerintah beberapa waktu lalu sulit diakses industri kecil.
“Industri yang di bawah Koperintek mayoritas berstatus CV dengan modal di bawah Rp40 juta, sementara yang berhak mendapatkan bantuan peremajaan mesin harus perseroan terbatas (PT),” katanya.
Pihaknya mengharapkan pemerintah jika kembali menggulirkan program subsidi peremajaan mesin harus melonggarkan akses bagi industri yang memiliki modal kecil.
“Atau minimal pemerintah membantu mendorong perusahaan yang bertatus PT agar mereka bisa menaungi kalangan industri kecil.”
Peremajaan Industri Tekstil Rindukan Pola Pembayaran SKIM II
Industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat meminta pemerintah memunculkan kembali mekanisme pembayaran SKIM II bagi program subsidi peremajaan mesin sektor TPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium