Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong pemerintah daerah untuk menyusun pemetaan keteersediaan tenaga kerja guna memudahkan sinkronisasi antara pasar kerja dan potensi sumber daya manusia.
Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfi mengatakan upaya pemetaan tebaran tenaga kerja dan pasar kerja tersebut harus segera disusun untuk memudahkan pemerintah mengembangkan daerah potensial.
“Saat ini, pola sinkronisasi tersebut sedang disusun oleh pemerintah pusat bersama pejabat ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya, Kamis (26/12/2013).
Penyusuna pola untuk mensinkronisasi antara pasar kerja dan ketersediaan tenaga kerja, lanjutnya, juga berfungsi untuk mengukur tebaran tenaga ahli dari setiap daerah. “Ini sangat penting dilakukan untuk menekan angka pengangguran terbuka yang saat ini berjumlah 7,38 juta penganggur.”
Perencanaan tersebut difokuskan untuk pemetaan jenis pekerjaan dan calon tenaga kerja sektor formal. Untuk mendukung terciptanya pasar kerja sektor formal, jelasnya, pemetaan tenaga kerja dan ketersediaan tenaga kerja di salah satu wilayah akan diikuti regulasi ketengakerjaan sektoral dari pemerintah untuk memuluskan jalannya investasi yang dipastikan menyerap tenaga kerja.
Tujuan regulasi tersebut dibuat untuk melindungi investasi, tenaga kerja serta membina hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja. "Regulasi ketenagakerjaan itu dipastikan mampu menyelesaikan sejumlah masalah pengangguran yang cenderung memiliki karakter masing-masing di setiap daerah."
Saat ini, Indonesia masih kekurangan tenaga kerja berkualitas. “Hasilnya, akan sangat berisiko menghambat investasi yang masuk untuk setiap wilayah,” tambah Abdul Wahab Bangkona, Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans.
Secara kuantitas dan kualitas, lanjutnya, tenaga kerja lulusan diploma keatas banyak tersedia di Pulau Jawa dan Sumatra. Adapun di luar pulau tersebut masih banyak tenaga yang hanya lulusan SMA kebawah.