Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mencari fakta dan data terkait aksi pemblokiran bandara Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada Marianus Sae.
"Hari ini, Pak Herry Bakti mengirimkan PPNS, penyidik pegawai negeri sipil untuk bekerja sama dengan polres melihat fakta dan data di lapangan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Bambang menerangkan, langkah itu untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan Marianus terhadap Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan aksi Marianus itu masuk dalam tindak pidana jika memang terbukti melanggar undang-undang. "Ada aturan pidananya apabila terbukti melanggar, itu sesuai UU," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, sejauh ini pihaknya mengedepankan pelayanan terhadap publik, terlebih di waktu menjelang Natal dan Tahun Baru. Dia mengharapkan pemda bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memperlancar operasional di semua fasilitas transportasi.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan seluruh tindakan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan tidak dibenarkan karena melanggar UU Penerbangan. "Harus diusut apa yang sebenarnya terjadi. Ini kejadian yang memalukan," katanya.
Menurutnya, aparat terkait mesti memastikan bahwa kejadian seperti itu tidak akan terulang kembali. Pihak maskapai penerbangan, sambung Arwani, juga tidak perlu memberikan layanan yang berlebihan kepada pejabat negara.
"Maskapai tidak perlu memberikan layanan yang berlebihan kepada pejabat. Para pejabat harus memahami dan sadar akan SOP yang harus dipatuhi oleh maskapai," ucapnya.