Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia diminta melakukan pemetaan sosial masyarakat hukum adat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hutan adat selambat-lambatnya hingga Mei 2014.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia. Langkah itu merupakan upaya tindak lanjut dari keputusan MK atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan, terkait dengan hutan adat yang bukanlah hutan negara.
"Sehubungan itu, diminta perhatian dan bantuan saudara untuk melaksanakan pemetaan keberadaan masyarakat hukum adat, yang meliputi jumlah maupun wilayah persebarannya serta permasalahan sosial yang terdapat dalam wilayah Saudara," kata Gamawan dalam surat tersebut, yang diperoleh Bisnis, (17/12/2013).
Surat itu menyatakan pemetaan dan dan laporan pengumpulan hasil pemetaan diharapkan sudah diterima pada Mei 2014. Pengumpulan data itu dilakukan melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Konflik masyarakat adat dengan sejumlah perusahaan kerapkali mewarnai persoalan lahan di Tanah Air. Banyak yang belum rampung hingga kini. Salah satu kasus adalah Suku Anak Dalam di Jambi yang bersiteru dengan perusahaan sawit PT Asiatic Persada, yang kini dimiliki oleh Ganda Group. Sebelumnya perusahaan itu dimiliki Wilmar International.