Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Masyarakat Adat Berhak Penuh Atas Wilayah Pantai di Sekitarnya

Mulai saat ini, pemerintah pusat wajib melindungi hak atas laut masyarakat adat dan nelayan kecil
Arys Aditya
Arys Aditya - Bisnis.com 16 Desember 2013  |  15:02 WIB
Masyarakat Adat Berhak Penuh Atas Wilayah Pantai di Sekitarnya
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai saat ini, pemerintah pusat wajib melindungi hak atas laut masyarakat adat dan nelayan kecil.

Hal ini dimungkinkan setelah Panitia Kerja DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain norma tentang perlindungan masyarakat adat dan nelayan kecil, revisi tersebut memuat tiga norma hukum yang nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, dan harus dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Norma-norma tersebut adalah pemberdayaan masyarakat adat, penataan investasi asing, dan pengaturan sistem perizinan.

“Nelayan kecil tidak boleh dikriminalisasi karena menangkap di wilayah laut tertentu. Lalu, masyarakat adat sekarang berhak penuh atas wilayahnya,” kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad ketika dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2013).

Sementara itu, untuk implementasi dari revisi UU ini, tambahnya, kementerian masih menunggu diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih detail dan teknis. Pihaknya memperkirakan semester I tahun depan, PP sudah terbit.

Dia berharap dengan adanya revisi UU ini masyarakat adat dan nelayan kecil lokal tidak lagi terancam ketika melaut. Sehingga, tambahnya, produksi ikan nasional menjadi meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perikanan masyarakat adat kementerian kelautan dan perikanan nelayan
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top