Bisnis.com, JAKARTA - Mulai saat ini, pemerintah pusat wajib melindungi hak atas laut masyarakat adat dan nelayan kecil.
Hal ini dimungkinkan setelah Panitia Kerja DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain norma tentang perlindungan masyarakat adat dan nelayan kecil, revisi tersebut memuat tiga norma hukum yang nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, dan harus dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Norma-norma tersebut adalah pemberdayaan masyarakat adat, penataan investasi asing, dan pengaturan sistem perizinan.
“Nelayan kecil tidak boleh dikriminalisasi karena menangkap di wilayah laut tertentu. Lalu, masyarakat adat sekarang berhak penuh atas wilayahnya,” kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad ketika dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2013).
Sementara itu, untuk implementasi dari revisi UU ini, tambahnya, kementerian masih menunggu diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih detail dan teknis. Pihaknya memperkirakan semester I tahun depan, PP sudah terbit.
Dia berharap dengan adanya revisi UU ini masyarakat adat dan nelayan kecil lokal tidak lagi terancam ketika melaut. Sehingga, tambahnya, produksi ikan nasional menjadi meningkat.