Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Asean Community, Pekerja Didorong Punya Sertifikasi Profesi

Pekerja didorong untuk melengkapi diri dengan sertifikasi profesi agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing menyusul diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) pada 2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Pekerja didorong untuk melengkapi diri dengan sertifikasi profesi agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing menyusul diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) pada 2015.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pekerja dan calon pekerja harus mampu berkompetisi dengan pekerja asing melalui sertifikasi profesi yang masuk dalam sistem Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI).

Dengan sistem KKNI, paparnya, baik pekerja dan calon pekerja mendapat pengakuan yang sama di dunia kerja dengan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

Sistem KKNI tersebut mengintegrasikan akumulasi pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja menjadi kompetensi kerja pada jenjang tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden No. 8/2012, jelas Muhaimin, peningkatan kompetensi tersebut kerja dapat dilakukan melalui berbagai jalur a.l. jalur pendidikan, jalur pelatihan dan pengalaman kerja serta jalur sertifikasi profesi.

“Pasalnya, pada diberlakukannya AEC pada 2015, persaingan di tingkat pasar kerja akan semakin sengit,” katanya, Rabu (11/12/2013).

Sistem KKNI ini, jelasnya, mampu meningkatkan peluang tenaga kerja Indonesia untuk berkiprah di dunia kerja regional dan internasional karena sertifikat kompetensi berlaku di dalam negeri maupun luar negeri.

Saat ini, Berdasarkan data yang ada, saat ini kita telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 LSP. LSP di Indonesia terdiri dari LSP Otomotif, LSP Telematika, LSP Logam Mesin, LSP Sekuriti, LSP Pariwisata, LSP Geomatika, LSP Kecantikan, LSP Kehutanan, LSP Kelautan & Perikanan, LSP Hotel dan Restoran dan lain sebagainya.

Adapun jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah disusun sebanyak 252 SKKNI untuk 9 sektor pekerjaan.

Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan sebanyak 37 SKKNI; Listrik, Pertambangan dan Energi  sebanyak 21 SKKNI; Industri Manufaktur 30 SKKNI; Perhubungan dan Telekomunikasi 10 SKKNI; Kebudayaan, Pariwisata & Seni 26 SKKNI; Kesehatan 3 SKKNI; Keuangan dan Perbankan 13 SKKNI; Konstruksi 47 SKKNI; Jasa, Konsultansi & Pertambangan 47 SKKNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper