Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Lindung Nilai BUMN Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menilai transaksi lindung nilai BUMN tidak tergolong kerugian negara apabila mengacu pernyataan standar akuntasi keuangan (PSAK).
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menilai transaksi lindung nilai BUMN tidak tergolong kerugian negara apabila mengacu pernyataan standar akuntasi keuangan (PSAK).

“Transaksi lindung nilai [hedging] tidak akan disebut kerugian negara, apabila hedging yang dilakukan BUMN sesuai dengan prosedur dan mengacu pada PSAK 55 tentang instrumen keuangan,” ujar Ketua DSAK-IAI Rosita Uli Sinaga, Rabu (11/12/2013).

Dia mengaku sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan BUMN untuk menyiapkan standard operational procedur (SOP) terlebih dahulu, sebelum melakukan transaksi lindung nilai.

Menurutnya, SOP tersebut dapat memastikan transaksi lindung nilai itu tidak bersifat spekulatif, sehingga menjadi efektif. Namun, dia juga mengingatkan lindung nilai itu tidak serta merta menghilangkan potensi kerugian.  

“Misalnya sebelumnya perusahaan X bisa rugi Rp1.000, tetapi dengan hedging bisa hanya menjadi Rp500. Memang tetap rugi, tapi kan ruginya tidak sebesar sebelumnya. Itulah tujuan sebenarnya hedging tersebut,” katanya.

Berdasarkan sudut pandang akuntansi, lanjutnya, suatu transaksi dianggap sebagai transaksi lindung nilai apabila membuat dokumentasi dengan tujuan untuk melakukan lindung nilai, kemudian dilanjutkan dengan uji efektif.

Dia menilai uji efektif dari instrumen hedging dalam mengurangi risiko kerugian tersebut menjadi concern dari BPK. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya SOP bagi BUMN apabila ingin melakukan transaksi lindung nilai.

Rosita berpendapat PSAK 55 bisa saja menjadi dasar dari pembuatan SOP. Kendati demikian, menurutnya, PSAK 55 hanya mengatur terkait prinsipnya sehingga penjabaran secara rinci lainnya, tergantung BUMN saat membuat SOP.

“Misalnya siapa yang memutuskan melakukan hedging, lalu siapa yang menyetujui, kemudian data dokumentasinya itu seperti apa, dan tentunya SOP tersebut harus merujuk ke prinsip PSAK 55,“ jelasnya.

Saat ini banyak perusahaan BUMN yang memerlukan instrumen lindung nilai guna menimalkan kerugian usaha akibat depresiasi rupiah akhir-akhir ini. Nilai tengah rupiah sempat berada di level Rp12.018 per dolar AS, atau terendah sepanjang tahun ini.

Berdasarkan data yang diolah dari situs resmi BI, nilai tengah tercatat melemah 19,01% sepanjang tahun berjalan, dan terdepresiasi 16,30% dari periode yang sama tahun lalu. Alhasil, upaya tersebut belum dilakukan BUMN, karena berpotensi digolongkan sebagai kerugian negara oleh BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper