Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk meningkatkan standar kompetensi untuk penerbitan sertifikasi profesi guna melindungi pekerja dari gempuran tenaga kerja asing saat Asean Economic Community (AEC) diberlakukan pada 2015.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus segera menyiapkan peningkatan standar kompetensi profesi dengan mengacu pasar internasional. Standar kompetensi profesi tersebut, harus segera diimplementasikan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan menguji dan mengeluarkan sertifikasi profesi.
“Peningkatan standardisasi dengan menerbitkan sertifikasi profesi tersebut sangat penting dan mendesak mengingat AEC segera dimulai pada 2015,” katanya kepada Bisnis hari ini, Selasa (10/12/2013).
Sejauh ini, menurutnya, masih banyak LSP yang masih jalan ditempat. Lembaga tersebut, belum menetapkan standar keahlian dan keterampilan yang harus dimiliki pekerja.
“Sekalipun sudah menetapkan, LSP hanya mengacu standar nasional. Harusnya, standar sudah mengacu kompetensi internasional.”
Pemerintah, imbaunya, harus segera menyambut AEC dengan menyiapkan tenaga kerja untuk menekan tingginya miss match antara pasar kerja dan tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih banyak yang tidak memiliki keterampilan. Pasalnya berdasarkan data BPS, dari 118,2 juta angkatan kerja pada Agustus 2013, sebanyak 52,02 juta hanya lulusan sekolah dasar.
Menurutnya, saat ini sektor unggulan yang mampu dikembangkan Indonesia adalah jasa. Sektor tersebut, sangat membutuhkan tenaga kerja yang andal dan terampil. Kesiapan penyediaan tenaga kerja andal tersebut, harus segera dikebut agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pasar.
“Ancaman yang berisiko datang dari tenaga kerja tersebut, harus dihitung matang dengan menyiapkan tenaga kerja terampil.”