Bisnis.com, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menentukan batasan ekspor barang jadi dari impor bahan baku adalah 12 bulan. Jika importir tidak melakukan ekspor maka akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan barang yang di impor.
"Namun kami beri toleransi jika dalam perjalanan bisnis memerlukan waktu yang lebih panjang, maka harus dilaporkan terlebih dahulu,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (8/12/2013).
Menurutnya, Ditjen Bea Cukai dan importir sudah melakukan otomasi. Agung menyatakan pihaknya memerintahkan para importir menggunakan cctv sehingga alur antara barang masuk dan keluar akan terpantau dari cctv dan hal tersebut akan ditangani oleh direktorat khusus yang menangani KITE yakni fasilitas kepabeanan.
Dia juga menambahkan jika di antara waktu impor dan ekspor perusahaan tersebut bangkrut, maka dalam UU negara telah diatur bahwa yang pertama kali harus dilunasi oleh perusahaan adalah pajak kepada negara.