Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan telah menyusun tiga pilar pembangunan kehutanan demi menggenjot produksi industri kehutanan di Indonesia.
Pilar-pilar tersebut adalah adalah tata-kelola tepat, pelayanan cepat, dan pengendalian cermat. Ketiganya tengah dikerjakan secara simultan oleh Kemenhut.
Pilar pertama meliputi kualitas perencanaan pemanfaatan hutan produksi dan kemitraan masyarakat-pemegang izin. Pilar kedua mengangkat digitalisasi dan pemangkasan jalur izin untuk pelaku usaha. Pilar ketiga fokus pada pengawasan dan bedah kinerja untuk para pemegang izin.
Bambang Hendroyono, Dirjen BUK Kemenhut, mengatakan berjalannya pelaksanaan ketiga pilar tersebut musti dikerjakan bersama para pelaku usaha. Dia mengaku tidak bisa mengatasi masalah yang membelit sektor kehutanan sendirian saja.
Bambang melanjutkan, jika pilar-pilar tersebut sukses terimplementasi, jalur birokrasi dan administrasi pengusahaan hutan akan makin pendek. Singkatnya, pelaku usaha bisa tenang.
"Kalau sudah punya izin, tidak ada lagi pemerintah provinsi dan kabupaten ikut terlibat pada pemilik ijin sertifikat," katanya di Jakarta, Selasa (26/11/2013).