Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berharap para pengembang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, pascapemberlakuan surat edaran mengenai pengetatan kredit pemilikan rumah bagi rumah kedua dan seterusnya.
Asisten Gubernur BI Mulya E. Siregar mengatakan terdapat tiga hal yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, pertama, mengarahkan perbankan beroperasi sesuai dengan kapasitasnya.
"Mereka bisa mengeluarkan kredit sesuai dengan kemampuan," katanya di sela-sela seminar Bisnis Perumahan di tengah Ketidakpastian Regulasi, pada musyawarah nasional (Munas) Realestate Indonesia (REI) ke-14 di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Alasan kedua, lanjutnya, pada dasarnya untuk consumer protection, dan ketiga, regulasi tersebut dianggap pro kepada MBR karena akan menekan kenaikan harga properti yang terus melambung tinggi.
Namun, dia menuturkan surat edaran BI juga membawa konsekuensi bagi pengembang, pengembang diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, pengembang perlu menyesuaikan permodalannya dengan segmen yang akan dibangun. "Harus dapat menyesuaikan diri. Modal kuat, bukan berarti modal besar, tapi harus sesuai dengan levelnya,” tuturnya.