Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padat Karya Korea Wacanakan Penangguhan Upah Minimum 2014

Sejumlah perusahaan padat karya asal Korea Selatan yang beroperasi di Tanah Air berencana mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2014, karena besaran kenaikan upah dinilai terlalu tinggi.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan padat karya asal Korea Selatan yang beroperasi di Tanah Air berencana mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2014, karena besaran kenaikan upah dinilai terlalu tinggi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan penundaan tersebut akan diajukan beberapa perusahaan sektor padat karya asal Korea Selatan. Tercatat, lebih dari 2.200 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor asal Korea Selatan yang beroperasi di Tanah Air.

“Wacana penundaan pelaksanaan upah minimum dari perusahaan asal Korea Selatan tersebut muncul karena sebagian dari mereka tengah mengalami kesulitan,” kata Irianto kepada Bisnis, Senin (25/11).

Saat ini, lanjutnya, perusahaan yang akan mengajukan penundaan pelaksanaan upah minimum tersebut masih akan menghitung secara pasti kesanggupan pembayaran upah buruh pada 2014. Sebelum mengajukan, perusahaan juga harus melakukan perundingan secara bipartit bersama dengan buruh.

Pasalnya, penanguhan pembayaran UM tersebut dapat disampaikan kepada pemerintah dengan sejumlah persyaratan a.l. laporan keuangan perusahaan dan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

Penangguhan itu telah diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan upah minimum. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan dapat mengajukan penangguhan. “Namun jika sudah mampu, perusahaan tersebut harus membayar gaji sesuai UM yang ditetapkan.”

Untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, jelasnya, para Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota diharap lebih proaktif mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan.

“Penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga bisa segera dilakukan verifikasi.”

Lee Min Woo, Direktur Jenderal Kerja Sama Eksternal, Komisi Ekonomi dan Pembangunan Sosial Korea Selatan mengatakan korea selatan akan terus memperluas investasi di Indonesia. “Namun, saya berharap ada peningkatan hubungan antara pekerja lokal dan asing melalui dialog sosial. Ini untuk mencapai pengembangan lebih lanjut hubungan industrial di Indonesia.”

Hingga kini belum ada perusahaan yang melaporkan dan mengusulkan adanya penundaan penerapan upah minimum. Biasanya, perusahaan padat karya yang mengajukan penundaan pelaksanaan upah minimum.

Penangguhan ini, jelasnya, diproyeksikan untuk industri padat karya yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebanyak 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013. Namun, hanya 489 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan upah. Sisanya, 120 perusahaan ditolak dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.

Dari 340 perusahaan yang masih dalam proses itu, sebanyak 13 perusahaan mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upah, 9 melewati batas waktu dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur tersebut beroperasi di sejulah porvinsi di Tanah Air. Antara lain provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, dan Papua Barat.

Data melengkapi, lama waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan berbeda-beda. Penangguhan tersebut, memiliki rentang waktu 6 bulan, 8 bulan ataupun 12 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper