Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso berpendapat potensi kenaikan penerimaan pajak di sektor properti masih terus berlanjut.
Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor real estate sebesar Rp15,06 triliun pada kuartal III/2013, naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Kapitalisasi real estate sendiri hingga kini mencapai kisaran Rp200 triliun sehingga potensi kenaikan sangat memungkinkan,” ungkapnya, Senin (25/11).
Menurutnya, penerimaan pajak properti sebesar Rp15 triliun adalah angka yang cukup realistis ditengah perlambatan pertumbuhan yang dialami sektor properti saat ini.
Selain itu, REI juga mengadakan kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk mengetahui kontribusi konsumsi sektor perumahan terhadap pengeluaran konsumsi sektor bangunan di Indonesia .
Hasilnya, Pusat Penelitian UI menyimpulkan peranan dan kontribusi sektor perumahan di Indonesia cukup besar, sekitar 26%-28% dari total konsumsi sektor bangunan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak sempat optimistis target penerimaan pajak dari sektor real estate pada 2013 akan terpenuhi bahkan lebih besar dari tahun lalu.
Namun, tampaknya target penerimaan pajak dari pemeriksaan sektor real estat sebesar Rp40 triliun terancam tidak terpenuhi karena nilai dari hasil penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajib pajak (WP) tidak sesuai harapan.
Hal tersebut diakibatkan karena adanya indikasi pajak properti yang dilaporkan wajib pajak pengembang tidak berdasarkan harga sebenarnya, tetapi hanya nilai jual objek pajak sehingga potensi hilangnya penerimaan pajak sangat besar.