Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengidentifikasi rekomendasi BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan identifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami saat menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.
“Kemenhan dan TNI harus terus mengawasi dan meningkatkan upaya pembenahan masalah, dimana berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, terutama yang menjadi catatan dalam laporan keuangan tahun lalu,” ujarnya, Kamis (21/11/2013).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kemenhan dan TNI tercatat belum selesai menindaklanjuti 55 hasil pemeriksaan BPK per semester I/2013. Adapun, hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari 527 temuan pemeriksaan, dengan 1.203 rekomendasi.
Dari jumlah rekomendasi tersebut, BPK mencatat sebanyak 141 rekomendasi, atau 11,72% belum ditindaklanjuti. Sementara, sebanyak 291 rekomendasi, atau 24,19% sudah ditindaklanjuti, namun masih belum sesuai rekomendasi.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan adanya 198 kasus dengan kerugian negara yang masih belum dapat diselesaikan sebesar Rp4,6 miliar, di lingkungan Kemenhan dan TNI sepanjang semester I/2013.
Dalam kesempatan yang sama, Moermahadi juga mengapresiasi upaya Kemenhan dan TNI dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara terutama terkait dengan desentralisasi DIPA sampai ke satuan kerja di daerah.
Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No.67/PMK No.05/2013 dan Menteri Pertahanan No.15/2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemenhan dan TNI.