Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum, Mayoritas Penetapan UMK 2014 Molor

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat masih banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota belum melaporkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat masih banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota belum melaporkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans hanya beberapa kota di provinsi saja yang sudah melaporkan.

Di antaranya, sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Jogjakarta sudah melaporkan. Saat ini tercatat ada 511 pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air.

Padahal, tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk penetapan UMP berakhir pada 21 November 2013. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-226/MEN/2000 tentang upah minimum yang menegaskan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlaku, 1 Januari 2014.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Widodo mengatakan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK berdasarkan komponen hidup layak diharap mematuhi aturan dengan mengacu pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing provinsi.

Berdasarkan Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha, penetapan Upah Minimum Provinsi serta Permenakertrans No.7/2013 tentang Upah Minimum mengamanatkan UMP 2013 harus sudah ditetapkan pada 1 November 2013, tidak ada sanksi yang dibebankan untuk kepala daerah yang belum menetapkan.

“Namun, kemenakertrans akan segera mengevaluasi dan melaporkan bupati dan walikota yang belum menetapkan UMK kepada gubernur untuk pembinaan lebih lanjut,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/11).

Pada penetapan UMK, lanjutnya, pemerintah optimistis tidak akan berdampak signifikan pada kelangsungan usaha di Tanah Air. “Pasalnya, jika tidak menetapkan UMK, pemerintah kabupaten/kota harus menerbitkan peraturan untuk pengupahan yang mengacu peetapan UMP yang telah ditetapkan 20 hari sebelumnya.”

Saat ini, tercatat sebanyak 26 provinsi telah menetapkan UMP berdasarkan angka KHL. Selanjutnya ada 4 provinsi tidak menetapkan UMP, namun sudah melaporkan masing-masing UMK di seluruh kabupaten/kota wilayahnya. Saat ini tinggal provinsi Bali, Maluku Utara dan Lampung yang belum menetapkan UMP.

“Ke depan, evaluasi penetapan UMP juga akan disampaikan kepada mendagri sebagai langkah pembinaan kepada gubernur yang belum menetapkan.”
Menanggapi penetapan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan penetapan UMK 2014 di sejumlah daerah di Tanah Air yang jauh melampaui angka KHL yang ditetapkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anthony Supit mengatakan dengan penetapan UMK diatas jauh angka KHL pemerintah, kepala daerah tidak mengacu Inpres No. 9/2013. “Kami meminta kepala daerah untuk menaati aturan sesuai yang telah diinstruksikan oleh presiden,” katanya

Saat ini, banyak pemerintah daerah di kabupaten kota menetapkan angka UM 2014 jauh diatas angka KHL. Padahal menurut inpres tersebut, UM adalah KHL yang sudah ditetapkan berdasarkan survei yang dilakukan dewan pengupahan.

Seperti halnya di Kota Bekasi yang menetapkan angka UM sebesar Rp2.441.954 atau jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang hanya sebesar Rp1.961.667. “Adapun UM sektoral Kota Bekasi sebesar Rp2.686.149 untuk sektor II dan Rp2.814.104 untuk sektor II,” tambah Sanny Iskandar, Wakil Sekretaris Umum Apindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper