Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Aturan Alih Daya dari Meneg BUMN Berisiko Tumpang Tindih

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia menilai surat instruksi Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang tenaga kerja dan jenis pekerjaan alih daya yang akan keluar sebelum 22 November 2013, berisiko tumpang tindih dalam pelaksanaan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia menilai surat instruksi Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang tenaga kerja dan jenis pekerjaan alih daya yang akan keluar sebelum 22 November 2013, berisiko tumpang tindih dalam pelaksanaan.

Diketahui, Panitia Kerja (panja) Outsourcing dan Tenaga Kerja Komisi IX DPR merekomendasikan kepada Dahlan untuk mengatur tenaga kerja dan jenis pekerjaan alih daya.

Rekomendasi itu a.l. meminta perusahaan BUMN untuk menghapus praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Alhasil, Dahlan sepakat untuk mengeluarkan surat intruksi/edaran paling lambat 22 November 2013 sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan aturan baru berdasarkan rekomendasi panja Komisi IX DPR berisiko bertentangan dengan peraturan yang sudah terbit sebelumnya.

Contohnya, aturan baru menteri BUMN tersebut berisiko tumpang tindih dengan aturan lain seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

“Tumpang tindih pelaksanaan aturan itu akan sangat membingungkan kami sebagai pengusaha alih daya. Pasalnya, saat ini tercatat lebih dari 30% dari 12 juta pekerja outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan BUMN,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2013).

Pada pemenakertrans tersebut, jelasnya, telah diatur job supply dan labour supply secara umum kepada seluruh perusahaan tanpa kecuali.

Dalam Permenakertrans tersebut job supply diperbolehkan untuk seluruh jenis pekerjaan, kecuali core business dari perusahaan tersebut.

Adapun untuk labour supply diatur untuk 5 jenis pekerjaan a.l. cleaning service, jasa keamanan dan pengemudi.

Selain itu, dalam Permenakertrans tersebut, lanjutnya, juga telah mengatur tata cara penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. “Pengusaha alih daya cukup dipusingkan dengan aturan tersebut mengharuskan menyerahkan peta kerja dari masing-masing industri untuk mengetahui jenis pekerjaan yang dialihdayakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper