Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan mewajibkan penggunaan benih unggul bersertifikat untuk tanaman jati, mahoni, sengon, gmelina, dan jabon guna meningkatkan produktivitas dan keberhasilan penanaman.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan penggunaan benih tanaman hutan yang berkualitas unggul merupakan elemen penting dalam menyukseskan industri hutan tanaman, baik yang dikelola swasta maupun masyarakat.
"Jenis tanaman yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat, yaitu jati, mahoni, sengon, gmelina, dan jabon. Ini sudah diatur dalam Keputusan Menhut No.SK/707/MENHUT-II/2013," ujarnya di sela-sela Expo Perbenihan Tanaman Hutan, Jumat (15/11/2013).
Regulasi tersebut juga mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan benih baik dari dalam maupun luar negeri, pengedaran benih, sumber dana pengadaan benih, penggunaan benih, hingga pemanfaatan benih.
"Untuk mendapatkan benih unggul diperlukan kegiatan pemuliaan pohon, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, swasta, koperasi, maupun perorangan," kata Zulkifli.
Pemanfaatan materi genetik unggul hasil penelitian dinilai sebagai suatu keharusan, agar nilai tegakan semakin baik dan sesuai dengan keinginan pasar.
Menhut mencontohkan, benih pohon sengon yang bersertifikat dapat dipanen pada usia 5 tahun dan berpotensi menghasilkan Rp300 juta per hektare.
"Pohon jati yang benihnya bersertifikat bisa dipanen pada usia 10 tahun dan laku di pasaran dengan harga Rp7 juta per m3," imbuhnya.
Untuk mendukung regulasi tersebut, Kemenhut menunjuk Balai Perbenihan Tanaman Hutan dan UPTD untuk melaksanakan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit dalam rangka menjamin kualitas benih dan bibit.