Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan kembali mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) produk hot rolled coil (HRC).
Dalam waktu dekat ini, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan segera diterapkan akhir tahun ini juga.
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan keputusan Menteri Keuangan ini didasari oleh permintaan Kementerian Perdagangan yang mengusulkan agar produk jenis tersebut dikenakan kembali BMAD.
“Waktu penerapan BMAD untuk produk tersebut memang sudah habis, tapi Kementerian Perdagangan meminta untuk dikenakan kembali,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Setelah mengkajinya, Kementerian Keuangan pun akhirnya menyetujuinya dan saat ini sedang menyiapkan PMK untuk hal tersebut.
“Dalam waktu dekat, akan keluar PMK-nya sehingga diterapkan akhir tahun ini juga,” ujarnya.
Namun, Bambang belum mau menjelaskan lebih lanjut berapa besaran BMAD yang diterapkan kali ini.
Dia hanya menegaskan keputusan ini tak jauh berbeda dengan yang diterapkan sebelumnya.
“Kami di Kementerian Keuangan kan hanya me-review permintaan Kementerian Perdagangan dan memutuskan untuk mengenakan kembali BMAD untuk produk tertentu. Tunggu saja nanti PMK-nya," tuturnya.
Untuk diketahui, pengenaan BMAD ini merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif bea masuk preferensi, untuk eksportir atau produsen. Hal ini dikenakan pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Pemerintah sebelumnya sudah pernah mengenakan BMAD terhadap impor HRC dari Republik Korea dan Malaysia. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 yang ditetapkan pada 7 Februari 2011.
BMAD Hot Rolled Coil Kembali Diterapkan Akhir Tahun
Kementerian Keuangan akan kembali mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) produk hot rolled coil (HRC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdiyan
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium