Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah melakukan konsultasi dengan para stakeholder kayu atau produk kayu terkait wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk impor.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pihaknya akan menetapkan kebijakan ini dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Para stakeholder yang terdiri dari importir dan eksportir kayu maupun produk kayu secara umum sudah menyambut baik dan mendukung regulasi tersebut.
"Prosesnya [regulasi wajib SVLK produk impor] terus berjalan. Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan para stakeholder, mereka meminta kejelasan mengenai detil regulasi tersebut," kata Bayu kepada wartawan, Senin (11/11/2013).
Dia menambahkan konsultasi tersebut memang dilakukan terlebih dahulu untuk membangun kesadaran dan pemahaman para stakeholder. Hal tersebut bertujuan agar pada saat implementasi regulasi SVLK bagi produk impor tidak menimbulkan permasalahan.
Bayu menjelaskan rencananya Kemendag mewajibkan kayu dan produk kayu impor yang beredar di dalam negeri mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014. Regulasi tersebut tidak akan jauh berbeda seperti yang diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor.
Regulasi ini, lanjutnya, untuk menghindari pendapat mengenai adanya diskriminasi bagi kayu dan produk kayu ekspor dan impor. Bagi negara yang belum memiliki sistem legalitas kayu bisa mengadopsi SVLK yang dimiliki Indonesia agar bisa mengekspor produknya.
Dia berpendapat Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa dan telah menjalankan sistem legalitas kayu. Kebijakan ini juga untuk mempromosikan kampanye anti ilegal logging yang masih banyak terjadi di berbagai negara.
Terlebih, imbuhnya, SVLK telah mendapatkan pengesahan dari Uni Eropa dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) yang telah menandatangani dokumen legal kayu Indonesia.
Baca Juga
-Biaya Impor Untuk Produk Kayu Asing