Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

100% Saham Asing di Bandara Langgar UU Penerbangan

Operator 13 bandara di wilayah Barat Indonesia, PT Angkasa Pura II, menegaskan pelonggaran pengelolaan bandara dengan mayoritas asing hingga 100% bertentangan dengan UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
/Bisnis-rahmatullah
/Bisnis-rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA—Operator 13 bandara di wilayah Barat Indonesia, PT Angkasa Pura II, menegaskan pelonggaran pengelolaan bandara dengan mayoritas asing hingga 100% akan bertentangan dengan UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

“Menurut saya kalau dikuasai asing 100% itu akan melanggar UU Penerbangan yang sudah ada sejak 2009,” kata Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko dihubungi Bisnis, Minggu (10/11/2013).

Tri mengatakan terkait dengan Daftar Investasi Negatif (DNI), memang sesuai dengan UU Penerbangan, operator bandara bisa dlaksanakan oleh swasta, baik nasional maupun bisa juga oleh asing.

Namun, tegasnya, kepemilikan mayoritas tetap berada pada pengusaha nasional, tidak boleh dikuasai asing hingga 100% karena akan melanggar UU. “Boleh juga pengelola bandara itu swasta nasional dan tentunya bisa juga asing, tapi sesuai dengan peraturan itu tak boleh mayoritas,” katanya.

Dalam UU Penerbangan, Pasal 237 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal modal badan usaha bandara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia, terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada pekan lalu merilis DNI dalam draf revisi Perpress No.36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Perpress lama ini, terdapat tujuh bidang usaha perhubungan yang tertutup bagi asing a.l penyelenggaraan terminal darat, pengoperasian jembatan timbang, penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan, telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran, vessel traffic information system (VTIS), dan jasa pemanduan lalu lintas udara.

Adapun dalam Perpress 36 ini sudah disebutkan jasa kebandarudaraan dan penyedia fasilitas pelabuhan terbuka dengan persyaratan maksimal asing 49%. Namun dalam revisi itu, pemerintah bakal memperluas akses pengelolaan bandara dan pelabuhan hingga 100%.

Sekjen Indonesia Aviation Watch (IAW) Oce Prasetya menyayangkan langkah pemerintah dengan revisi itu yang dinilai terlalu cepat tanpa melihat persiapan sektor penerbangan dalam negeri berikut dengan regulasinya.

Pemerintah justru dinilai tidak melindungi industri penerbangan dalam negeri dengan membuka investasi asing seluas-luasnya itu. Di samping itu, langkah kepemilikan asing hingga 100% itu juga bertentangan dengan amanat UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

“DNI yang akan direvisi itu memang memang berkaitan dengan pasar bebas dan mulai dihadapinya kebijakan Open Sky 2015. Tapi apakah Indonesia sudah siap dalam menghadapi hadirnya investor asing baik dari sisi manajemen teknologi dan SDM?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper