Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Diancam' BPK, 23 Kontraktor Kembalikan Uang Kerugian Negara

Sebanyak 23 kontraktor yang diberi batas waktu sampai 7 November 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang kerugian negara, sudah menyetorkan uangnya.

Bisnis.com, JAMBI -  Sebanyak 23 kontraktor yang diberi batas waktu sampai 7 November 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang kerugian negara, sudah menyetorkan uangnya.

"Uang yang masuk ke Kas Daerah dari 23 rekanan pelaksana kegiataan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi, sebesar Rp347 juta lebih," kata Staf Bagian Keuangan Setda Tanjabar Eko kepada Antara, Minggu (10/11/2013).

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan beberapa waktu lalu ke sejumlah rekanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Temuan LHP BPK dari tahun 2005 hingga tahun 2012 lalu merupakan temuan dari hasil pekerjaan sejumlah rekanan terhadap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Tanjabar.

Sementara dari data yang di himpun, uang yang masuk Kas Daerah dari hasil pengembalian uang negara baru tercatat sebanyak Rp347,7 juta, berarti masih ada sisa dana sebesar Rp22,6 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak rekanan.

"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, baru 23 perusahaan yang mengembalikan atau menyetor ke Kas Daerah," kata Eko.

Eko mengaku tidak memiliki data rincian jumlah uang yang harus disetor oleh masing-masing perusahaan itu.

"Kita hanya menerima berapa pun uang yang diserahkan setiap rekanan dan tidak tahu berapa besaran uang yang harus dikembalikan," katanya.

Ia mengatakan dari 23 rekanan yang mengembalikan dana ke Kas Daerah ada yang langsung melunasi semua uang kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah nakal rekanan saat mengerjakan proyek.

Dari data yang dihimpun ada tiga nama perusahaan dari 23 rekanan yang telah melunasi kerugaian uang negara, yakni PT Robby Saputra sebesar Rp17 juta hasil audit temuan tahun 2009, CV Serdang Indah sebesar Rp17,9 juta hasil audit temuan pada tahun 2011, dan PT Bawean Bumi Anugrah sebesar Rp28,9 juta.

Di sisi lain, hasil audit BPK juga menemukan ada rekanan yang hasil pekerjaannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp171 juta lebih seperti PT Alam Muria Persada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut baru membayar sebesar Rp10 juta.

Kepala Inspektorat Tanjabar Johanes Chaniago saat dikonfirmasi menyatakan apresiasinya bagi perusahaan yang beritikad baik mau mengembalikan uang negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper