Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan belum merasakan pengaruh pada penjualan rumah bersubsidi setelah kebijakan mengenai pengetatan pemilikan rumah (KPR) diberlakukan oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini tidak ada pengaruh pada penjualan rumah FLPP. Harusnya sih akan memberikan dampak lebih positif,” kata Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar, Senin (4/11/2013).
Aturan tersebut, tuturnya, sangat membatasi pemilikan rumah kedua dan seterusnya. Hal ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan permintaan pada pemilikan rumah pertama.
“Karena dibatasi, akan tumbuh permintaan pada rumah seperti ini. Bagi pengembang mungkin kesulitan, tapi pemerintah tetap menyiapkan kebutuhan bagi rumah pertama,” tuturnya.
Meski pengaruh itu belum terasa setelah satu bulan kebijakan diberlakukan, Rildo tetap meyakini peraturan tersebut akan memberikan pengaruh positif pada perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.