Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Diturunkan ke Daerah, Baru 10 Provinsi Tetapkan UMP 2014

Tim Asistensi UMP 2014 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diturunkan ke daerah untuk membantu mempercepat penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Aksi buruh/Antara
Aksi buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Asistensi UMP 2014 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diturunkan ke daerah untuk membantu mempercepat penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Tim Asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2014.

Menurutnya, UMP 2014 harus ditetapkan pada hari ini, Jumat (1 November 2013) oleh setiap gubernur.

“Kita terus mendorong penetapan UMP dengan menerjunkan tim asistensi ke sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha,” katanya, Jumat (1/11/2013).

Muhaimin menjelaskan penetapan UMP tersebut hanya merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan usia kerja di bawah satu tahun.

Jadi, ketentuan UMP tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. “Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.”

Adapun, untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, jelasnya, penetapan besaran upah harus disepakati secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans hingga 1 November 2013, pukul 10.00 WIB, sedikitnya 10 gubernur di Tanah Air menetapkan UMP 2014 berdasar angka komponen hidup layak (KHL) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 November 2013.

Dalam data tersebut, Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka UMP 2014 tertinggi diantara provinsi lain dengan Rp2.441.301,74.

Angka tersebut lebih tinggi dari angka KHL yang ditetapkan dewan pengupahan pada 25 Oktober 2013 sebesar Rp2.299.860,33.

Selain DKI Jakarta, Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat juga menetapkan angka UMP 2014 lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan. Adapun Jambi menetapkan UMP sama dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan setempat.

Data melengkapi, sebanyak 6 provinsi menetapkan angka UMP 2014 dibawah angka KHL yang diajukan dewan pengupahan. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Papua dan NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper