Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tidak tegas Terapkan Open Access

Pemerintah tidak akan secara tegas memberlakukan pemisahan kegiatan niaga dan pengangkutan gas (unbundling) dan fungsi penggunaan bersama (open access) pipa gas sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan secara tegas memberlakukan pemisahan kegiatan niaga dan pengangkutan gas (unbundling) dan fungsi penggunaan bersama (open access) pipa gas sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009.

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM, mengatakan pihaknya tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaksanaan unbundling dan open access, karena beleid itu tidak mengharuskan penerapannya di semua pipa gas.

Dia berpendapat, tidak ada aturan yang dilanggar meskipun PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk belum menerapkan unbundling dan open access di seluruh pipanya. “Tidak ada yang menyebutkan pelaksanaan unbundling dan open access harus dilakukan di seluruh pipa, makanya kami berpendapat tidak perlu diperpanjang,” katanya di Jakarta, Kamis (31/10).

Seperti diketahui, Salah satu pipa yang sudah menerapkan open access dan unbundling adalah pipa 1.000 kilometer dari Grissik, Sumatera Selatan ke Duri di Riau, hingga mencapai Singapura melalui Batam.

Pipa tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) yang merupakan anak usaha PGN. Pada bisnis pipa itu TGI berperan sebagai transporter gas, sedangkan penjualan gas dilakukan oleh banyak pihak, seperti ConocoPhilips, PGN, dan PLN, yang meneken perjanjian transportasi gas dengan TGI.

Sementara itu, Pertagas sudah menerapkan open access pada seluruh ruas pipa miliknya yang berukuran di atas 8 inchi. Selanjutnya, unbundling diterapkan dengan membentuk PT Pertagas Niaga yang berfungsi menjual gas.

Susilo menuturkan perpanjangan batas waktu penerapan unbundling dan open access yang pernah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi disebabkan persepsi saat itu yang mengharuskan seluruh pipa gas menerapkan open access dan unbundling.

“Dulu tenggat waktunya sempat diperpanjang dua kali, karena perbedaan interpretasi. Saat itu, pemerintah berpendapat open access dan unbundling harus diterapkan di seluruh pipa gas. Padahal aturan tidak menyebut itu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper