Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengusaha makanan dan minuman mengeluhkan mengenai pengurusan sertifikasi halal yang dinilai memiliki tingkat kesulitan yang tinggi untuk dipenuhi.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan dalam pengurusan sertifikasi halal, semua hal dalam produk tersebut harus sesuai syariah Islam, baik bahan baku, proses pembuatan, hingga produk akhir sampai ke tangan konsumen.
"Jika kami menggunakan salah satu bahan impor yang lembaga sertifikasinya tidak diakui oleh MUI [Majelis Ulama Indonesia], produk tersebut secara keseluruhan tidak bisa mendapat sertifikasi," kata Franky kepada Bisnis, Rabu (30/10/2013).
Dia menambahkan satu-satunya cara sertifikasi tersebut harus dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sendiri.
Pengusaha merasa keberatan jika harus mengirimkan bahan baku ke LPPOM MUI untuk melakukan sertifikasi, padahal komposisi bahan baku tersebut kecil, misalnya perasa atau pewarna makanan.
Franky mengakui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman bisa memberi nilai tambah. Sertifikasi bisa menciptakan kepercayaan konsumen, baik muslim maupun non-muslim, karena bisa dipastikan melalui proses yang terjamin kesehatannya.
Namun, sertifikasi halal belum signifikan untuk mendongkrak penjualan suatu produk. Cara pandang masyarakat sudah meningkat dari yang hanya menginginkan makanan halal menjadi makanan yang sehat.