Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tak Akan Izinkan Operasi Kapal Berbendera Asing

Kementerian Perhubungan tidak akan mengizinkan pengangkutan barang menggunakan kapal berbendera asing di perairan Indonesia menyusul rencana pengadaan 500 kapal berkapasitas 3.500 DWT dengan bantuan investor asing.
/Bisnis-Alby Albahi
/Bisnis-Alby Albahi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan tidak akan mengizinkan pengangkutan barang menggunakan kapal berbendera asing di perairan Indonesia menyusul rencana pengadaan 500 kapal berkapasitas 3.500 DWT dengan bantuan investor asing.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby Mamahit menjelaskan penghentian penggunaan kapal berbendera asing untuk mengangkut barang dan orang sudah dihentikan sejak lama. Penggunaan kapal berbendera asing hanya untuk kegiatan off shore dengan catatan mendapatkan izin dari pemerintah terkait.

“Kalau angkutan barang dan penumpang sudah ngga ada, itu cuma off shore saja,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/10/2013).

Dia memaparkan jika suatu saat kegiatan perkapalan negara memerlukan penggunaan kapal berbendera asing, Kementerian Perhubungan akan memberi izin setelah ada pembicaraan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Namun, dia kembali menegaskan pemberian izin tersebut hanyalah untuk kegiatan off shore.

“Nanti kita lihat, yang pasti setiap kebijakan akan melibatkan semua stakeholder yang berkepentingan, kalau dirasakan masih diperlukan untuk kita, pasti mempertimbangkan, kalau angkutan [barang dan orang] nggak,” paparnya.

Dia juga menilai saat ini kapal pengangkut barang, khususnya di kawasan timur Indonesia masih memadai. Bahkan paparnya, para pemilik kapal kerap berebut “kue” karena tidak sebandingnya jumlah kapal dengan barang yang akan diangkut.

Bobby menambahkan ketentuan yang terdapat dalam tentang kapal yang masih mendapat dispensasi berbendera asing hingga akhir 2013 hanyalah kapal penunjang kegiatan off shore,

"jadi kalaupun terdapat pengajuan untuk memperpanjang masa penggunaan kapal, hal tersebut tidak akan berlaku bagi kapal pengangkut barang."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper