Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Tips Membeli Rumah Bagi Karyawan Bergaji Rp5 Juta

Bagi karyawan bergaji kurang dari Rp5 juta, tentu harus memilih rumah yang sesuai dengan gajinya setiap bulan. Ini tipsnya
Ilustrasi/jibiphoto
Ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA- Rumah sebagai kebutuhan primer juga menjadi harapan yang ingin dimiliki oleh karyawan-karyawan perkantoran di Jakarta dan sekitarnya. Bagi karyawan bergaji kurang dari Rp5 juta, tentu harus memilih rumah yang sesuai dengan gajinya setiap bulan.

Membeli rumah memang tergolong susah-susah gampang dan tergolong sebagai keputusan jangka panjang serta penuh risiko. Apalagi bagi karyawan yang ingin membeli rumah pertama.

Setyo Maharso, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI), membagikan kiat yang harus diperhatikan bagi karyawan bergaji sekitar Rp5 juta saat akan membeli rumah.

Dia menyarankan pembelian rumah harus mempertimbangkan lokasi hunian dengan aktivitas sehari-hari. Jika pekerjaan  di Jakarta, rumah yang akan dibeli hendaknya berada di wilayah sekitar Jabodetabek.

Lokasi menjadi faktor yang paling penting ketika akan membeli rumah. Lokasi berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum dan keamanan.

"Untuk harga yang masih murah lokasinya di Bekasi dan Tangerang, kalau Bogor sudah lebih mahal," ungkapnya saat berkunjung ke redaksi Bisnis, Selasa (29/10/2013).

Bagi karyawan bergaji Rp5 juta per bulan, tentu tidak dapat menikmati fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari pemerintah melalui bank pelaksana. Pasalnya, FLPP hanya diperbolehkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maksimum Rp3,5 juta.

MBR dapat membeli rumah menggunakan fasilitas ini dari pengembang berbadan hukum atau pengembang perorangan. KPR-FLPP memberikan suku bunga 7,25% dan bernilai tetap selama jangka waktu KPR, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Adapun jangka waktu KPR skema FLPP maksimal 20 tahun. Harga rumah yang disebut Rumah Sejahtera Tapak dibagi menjadi 4 golongan. Wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi maksimal Rp88 juta. Wilayah II di Kalimantan, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tengga maksimal Rp95 juta.

Kemudian wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat maksimal Rp145 juta. Wilayah Khusus meliputi Bali, Jabodetabek, Batam, Bintan dan Karimun maksimal Rp 95 juta.

"Tapi kalau mau membeli apartemen masih boleh bagi karyawan berpenghasilan Rp5 juta. karena maksimal penghasilan Rp6 juta," paparnya.

Harga rumah yang diinginkan, sambungnya, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, harus dipertimbangkan cicilan yang harus dikeluarkan secara rutin di samping pengeluaran sehari-hari.

Selain itu, perlu juga diperhatikan juga reputasi pengembang, fasilitas perumahan, kemudahan cara pembayaran, dan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper