Bisnis.com, JAKARTA - Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi ke-4 yang menjalankan program reformasi birokrasi Provincial Governance Strengthening Program (PGSP) UNDP setelah Gorontalo, Bangka Belitung, dan Aceh.
Pelaksanaan program tersebut diumumkan hari ini oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai bagian dari Rencana Aksi Pembangunan Daerah 2013--2018 dan Visi Pembangunan Provinsi NTT 2005-2025.
"Dokumen peta reformasi birokrasi ini akan kami gunakan sebagai panduan lima tahunan 2013-2018 untuk mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi di NTT,” jelasnya seperti dikutip siaran pers UNDP, Senin (28/10/2013).
Frans menjelaskan peta reformasi birokrasi NTT mencakup empat pelayanan publik yang ditetapkan sebagai prioritas utama.
Prioritas itu adalah penyederhanaan pengurusan perizinan, penyediaan pusat informasi dan aduan pelayanan kesehatan 24 Jam RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes, Program Penguatan Kompetensi Guru Mata Pelajaran UN 75 guru per kabupaten/kota SMA/SMK/MA/SMP/MTs, dan revitalisasi Samsat.
Sampai saat ini, pemerintah telah menetapkan 34 pemerintah provinsi, 30 pemerintah kota, 35 pemerintah kabupaten sebagai proyek perintisan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Para pemerintah daerah tersebut ditargetkan menyelesaikan reformasi birokrasi pada 2015.
Batas waktu serupa berlaku bagi 35 kementerian, 28 lembaga non kementerian dan 50 lembaga hukum di tingkat pusat.