Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Hasil Tembakau Bisa Naik pada 2015

Pemerintah menyampaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) berpeluang kembali dinaikkan pada 2015 mendatang, meski tahun depan dipastikan tidak naik akibat mulai berlakunya pajak rokok.
/Presidenri.go.id
/Presidenri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) berpeluang kembali dinaikkan pada 2015, meskipun tahun depan dipastikan tidak naik akibat mulai berlakunya pajak rokok.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan tarif cukai HT pada tahun depan tidak akan dinaikkan karena ada benturan dengan aturan daerah. Menurutnya, kenaikan tarif cukai HT baru bisa dilakukan pada tahun berikutnya.

“Tarif cukai itu tidak bisa naik pada tahun depan karena ada benturan dengan pajak daerah dimana secara khusus mulai berlaku pada tahun depan. Namun, wacana kenaikan tarif cukai itu baru bisa dilakukan pada 2015 mendatang,” ujarnya, Rabu malam (23/10).

Keputusan pemerintah tersebut mengacu pada penjelasan pasal 29 UU no. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang memberikan ilustrasi dan simulasi tentang tarif cukai HT tidak boleh naik bersamaan dengan mulai berlakunya pajak rokok.

Ketentuan tersebut juga akhirnya harus diterima Ditjen Bea dan Cukai. Padahal sebelummya, Ditjen Bea dan Cukai berharap tarif cukai rokok dapat dinaikkan setidaknya 5% guna mencapai target penerimaan cukai 2014 yang disepakati naik 11,05% menjadi Rp116,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan penerimaan cukai dari produk HT masih menjadi andalan pemerintah dalam mencapai target total penerimaan cukai.

“Target penerimaan cukai tahun depan cukup sulit untuk dicapai Ditjen Bea dan Cukai. Padahal kenaikan tarif cukai merupakan langkah paling realistis untuk mengejar target itu. Kalau tidak bisa, berarti kami hanya bergantung terhadap volume produksi rokok saja,” jelasnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai per 23 September 2013, penerimaan cukai HT sebesar Rp75,45 triliun, atau 96% dari total penerimaan cukai Rp78,59 triliun. Sementara penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp3 triliun, atau sekitar 3,81%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper