Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyiapkan beleid mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah, menyusul banyaknya pembangunan infrastruktur dan transportasi bawah tanah.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermato Dardak mengatakan kebutuhan peraturan peruntukan area publik di bawah tanah memang mendesak.
"Pedoman aturannya sedang dibuat, sudah pernah dibahas juga dalam Vice Minister Forum di Jepang beberapa waktu lalu," katanya akhir pekan ini.
Dia menjelaskan Indonesia terbilang tertinggal dari negara lainnya. Di Jepang saja, sambungnya, telah ditetapkan kedalaman 40 meter dari atas tanah merupakan ruang publik.
Dengan demkian, pendirian fisik di atas tanah tersebut harus mengacu titik tersebut sehingga tidak menjadi hambatan proyek infrastruktur yang akan dibangun.
"Dukungan sudah berdatangan, akan tetapi kami akan mencari clearance ideal bawah tanah yang bisa dikategorikan ruang publik," katanya.
Berdasarkan karakteristik tanah yang dimiliki Indonesia, kendala yang dihadapi dalam penyusunan regulasi tersebut yakni mencari batas clearance.
Pasalnya, kata Hermanto, setiap daerah di Indonesia memiliki kedalaman dan jenis tanah yang berbeda, sehingga ada resiko yang dihadapi jika tanah itu digali lebih dalam.
Kendati demikian, kementerian berharap, acuan berupa rencana peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini. (ra)