Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pesimistis Penetapan UMP Sesuai Jadwal

Pemerintah pesimistis penetapan upah minimum provinsi (UMP) berjalan sesuai jadwal yang ditentukan menyusul belum selesainya rumusan survei komponen hidup layak (KHL) di sejumlah provinsi di Tanah Air.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pesimistis penetapan upah minimum provinsi (UMP) berjalan sesuai jadwal yang ditentukan menyusul belum selesainya rumusan survei komponen hidup layak (KHL) di sejumlah provinsi  di Tanah Air. 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan keterlambatan penetapan UMP di sebagian besar provinsi di Indonesia itu akibat belum selesainya kajian survei KHL yang menjadi acuan kenaikan. 

“Dewan pengupahan daerah, rata-rata sudah memulai survei KHL pada Februari, 2013 namun hingga saat ini masih banyak yang belum selesai,” katanya saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (18/10/2013).

Saat ini, hanya sejumlah daerah yang memastikan akan menetapkan UMP 2014 pada 1 November 2013. Provinsi itu antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan barat dan Jawa Timur. Adapun untuk DKI Jakarta survei masih dalam proses. 

 

Inpres tersebut juga mengatur kenaikan UMP pekerja harian. Dalam pengalian upah buruh harian dengan hari bekerja harus setara dengan UMP yang ditetapkan.

Pada penetapan UMP tersebut, Muhaimin menegaskan tidak ada batas atas dan batas bawah penerapan kenaikan upah buruh. “Yang ada hanya road map standar pengupahan untuk industri kecil dan industri secara umum.”

Muhaimin mengatakan penetapan kenaikan UMP 2014 untuk setiap provinsi ada 2 macam, yakni untuk industri kecil dan industri secara umum. Perbedaan penetapan itu berfungsi untuk menyelamatkan industri kecil dari penerapan kenaikan upah industri secara umum.  

Survei KHL menjadi komponen inti penetapan kenaikan UMP berdasarkan Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September 2013. Setelah itu pada 2 Oktober, Muhaimin mengeluarkan permennakertans No.7/2013 menguatkan inpres tersebut. 

Secara teknis berdasarkan inpres, lanjut Muhaimin, kenaikan angka UMP harus berdasarkan penetapan dewan pengupahan daerah. Nantinya, dewan pengupahan merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan menghitung KHL. Selanjutnya, usulan angka kenaikan itu akan diserahkan kepada gubernur di masing-masing daerah untuk disahkan. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan tidak bisa menerapkan inpres tersebut sesuai jadwal penetapan pada 1 November. Secara umum dewan pengupahan di ibukota maupun daerah, baru menyelesaikan survei KHL baru pada akhir bulan ini. 

Sarman Simanjorang, anggota dewan pengupahan DKI Jakarta pesimistis terhadap penetapan UMP 2014 berlansung sesaui jadwal. Pasalnya, dewan pengupahan Jakarta baru menyelesaikan survei KHL. “Hasil survey itu baru akan diolah hingga muncul angka pasti UMP 2014,” kata Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper