Bisnis.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Saritaon Siregar menandatangani perjanjian pinjaman dari PIP Rp47,5 miliar untuk membangun 15 ruas jalan dan jembatan.
Penandatanganan perjanjian pemberian pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kedua belah pihak itu dilaksanakan di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kamis yang letaknya di ruas jalan rusak yang akan dibangun mengunakan dana pinjaman.
Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dalam sambutannya mengatakan pinjaman daerah itu merupakan mimpinya selama ini yang akhirnya menjadi kenyataan, selain RSUD.
"RSUD sudah selesai dibangun mengunakan dana pinjaman sebesar Rp54 miliar, sekarang kita dapat dapat lagi dana pinjaman dari PIP untuk membangun 15 ruas jalan dan satu jembatan," kata Ichwan, Kamis (17/10/2013).
Selain itu, pada periode pertamanya menjadi bupati, daerah itu juga mendapatkan pinjaman sebesar Rp140 miliar untuk membangunan jalan dan jembatan dan pinjaman itu telah lunas.
Dari dasar tersebut, kata dia, sehingga PIP percaya dan kembali memberikan pinjaman setelah RSUD, sekarang diberikan lagi pinjaman untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Dia menjelaskan jika dalam perjanjian itu PIP memberikan waktu paling lama pengembalian dana pinjaman selama lima tahun, namun daerah itu akan berusaha dua tahun pinjaman lunas.
"Di akhir masa jabatan saja dua tahun lagi, saya tidak ingin memberatkan bupati periode berikutnya jadi kami berjanji dua tahun atau Juni 2015 semua pinjaman lunas, begitu juga dana pinjaman RSUD sebesar Rp54 miliar pada Juni 2014 diupayakan lunas," ujarnya yakin.
Kepala PIP Saritaon Siregar menepis anggapan pemberian pinjaman ini karena pertemanan tetapi murni proyek yang telah dikaji secara akademis oleh konsultan independen.
"Kalau namanya konsultan independen itu tidak ada keberpihakan baik dengan PIP maupun Pemkab Mukomuko, jadi pinjaman ini bukan proyek pertemanan tetapi murni karena kebutuhan Mukomuko untuk membangun jalan," ujarnya.
Dihadapan masyarakat, ia berpesan, agar tidak memikirkan bagaimana cara mendapatkan uang untuk mengembalikan utang dari proyek pembangunan jalan dan jembatan itu karena semua itu yang memikirkan pemerintah daerah.
"Masyakarakat cukup menikmati pembangunan itu guna memperlancar transportasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi," ujarnya lagi.
Terkait dengan pembangunan 15 ruas jalan dan satu jembatan, ia manargetkan, harus selesai selama 12 bulan.
"Untuk bunga pinjaman ditetapkan sebesar 9,25% dan waktu pengembalian pokok dan bunga setiap tahun ditetapkan dalam surat perjanjian, jika terlambat konsekuensinya dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) langsung dipotong," ujarnya.
Dia menerangkan meskipun DAU dan DBH dipotong jika terlambat mengembalikan pokok dan bunga namun bukan berarti dua sumber dana pemerintah setempat yang menjadi jaminan pinjaman tetapi saat komitmen tidak sesuai perjanjian.
Ia berharap dengan pembangunan ini dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.